Guru Mata Pelajaran : Resti Sitorus,S.Pd
HAKIKAT DEMOKRASI
A. Makna
Demokrasi
1. Etimologis
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahaya
yunani yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan.
2. Menurut
Para Ahli
a. Abraham
Lincoln
Menyatakan bahwa Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
b. Afan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam 2 bentuk yaitu:
1) Demokrasi
Normatif adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara.
2) Demokrasi
empiris adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
c. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintah yang menunjukkan bahwa
secara langsung atau tidak langsung didasarkan oleh keputusan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
d. Miriam
Budiarjo
Demokrasi adalah sistem organisasi politik dan sosial yang
diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh.
e. Susilo
Bambang Yudhoyono
Memiliki dua pandangan mengenai demokrasi sebagai berikut:
1) Normatif
Demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam pengambilan
keputusan pada penetapan kebijakan. Contohnya Pemilu yang jurdil, perekrutan
kepemimpinan yang teratur, penghrmatan HAM dan kebebasan pers.
2) Demokrasi
yang Mapan
Negara yang memiliki demokrasi yang mapan dapat dikatakan
memiliki 5 arena yaitu
a) Masyarakat
madani
b) Masyarakat
politik
c) Masyarakat
ekonomi
d) Aturan main
berupa undang-undang
e) Aparatur
negara
Berdasarkan
etimologis dan para ahli bahwa demokrasi ialah bentuk pemerintahan dengan
kedaulatan tertinggi di tangan rakyat atau rakyat harus senantiasa dilibatkan
dalam pemerintahan negara.
B. Klasifikasi
Demokrasi
1. Berdasarkan
Titik Perhatian
a. Demokrasi
Formal
Demokrasi formal adalah sistem demokrasi yang mengutamakan
kebebasan berpikir, mengeluarkan pendapat, dan bergerak serta menjunjung tinggi
persoalan hak dalam bidang politik tetapi dalam bidang ekonomi memegang asas
persaingan bebas. Demokrasi ini banyak dianut oleh negara eropa dan amerika.
b. Demokrasi
Materiel
Demokrasi materiel adalah sistem demokrasi yang mengutamakan
paham kebersamaan dan meniadakan perbedaan kelas diantara rakyatnya. Penguasa
negara menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara dan hak pribadi tidak
diakui. Demokrasi ini banyak dianut oleh negara sosialis.
c. Demokrasi
campuran
Demokrasi campuran adalah sistem demokrasi gabungan antara
demokrasi formal dan demokrasi materiel. Demokrasi ini persamaan individu
diakui ,namun dalam hal tertentu diatur oleh negara. Demokrasi ini banyak
dianut negara non-blok.
2. Berdasarkan
Prinsip Ideologi
a.
Demokrasi Rakyat
Dalam demokrasin ini didasarkan paham marxisme-komunisme.
Dalam demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial. Monopoli hak
kepemilikan ada pada negara bukan individu. Negara mempunyai legitimasi untuk
melakukan pemaksaan bahwa kekerasan untuk mencapai masyarakat tanpa kelas
sosial.
b. Demokrasi
Konstitusional
Demokrasi ini menyatakan bahwa pemerintahan yang demokratis
adalah pemerintah yang terbatas kekuasaan dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negara. Oleh karena itu sistem demokrasi ini
dibatasi oleh konstitusi. Dalam konstitusi dijamin mengenai HAM. Jadi, dalam
pelaksanaanya demokrasi sangat menjunjung HAM.
3. Berdasarkan
Penyaluran Kehendak Rakyat
a. Demokrasi
Langsung
Demokrasi langsung merupakan demokrasi yang semua warga
negara ikut serta secara langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan
pemerintahan. Dalam demokrasi ini keputusan partisipan mempengaruhi keadaan politik yang ada.
Demokrasi ini digunakan pada abad ke-6 sampai abad 3 SM di
kota Athena yaitu ketika terjadi permasalahan harus diselesaikan sehingga
seluruh rayat harus berkumpul dan membahasnya. Namun pada era modern penerapan
dari demokrasi ini tidaklah praktis karena jumllah penduduk suatu negara cukup
besar dan sulitnya mengumpulkan rakyat dalam satu forum. Selain itu demokrasi langsung menuntut partisipasi
tinggi rakyat sedangkan pada era modern rakyat cenderung tidak memiliki waktu
untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
b. Demokrasi
Perwakilan
Dalam demokrasi ini memiliki sistem pemberian legitimasi
kekuasaan kepada orang-orang tertentu
yang dipilih langsung oleh rakyat
untuk menjadi wakil di pemerintahan dan menduduki di lembaga eksekutif dan
legislatif.
Adapun Lembaga eksekutif berfungsi menjalankan peraturan
perundang-undangan dan Lembaga legislatif berfungsi menjalankan organisasi
negara.
Mayoritas negara di dunia menggunakan sistem demokrasi
perwakilan karena disebabkan 2 hal yaitu
Jumlah warga negara dan luas wilayah. Mayoritas
negara memiliki wilayah yang cukup luas dan warga negara yang banyak
sehingga menyulitkan proses pengambilan kebiijaksanaan. Oleh karena itu
penerapan demokrasi ini cukup efektif diterapkan negara modern.
C. Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Dalam suatu
negara yang disebut demokratis diperlukan suatu prinsip demokrasi untuk
menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak para pakar memberikan
pendapat tentang prinsip demokrasi. Adapun pendapat prinsip demokrasi itu
ialah:
1. Henry
B.Mayo
1) Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2) Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sudah berubah
3) Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur
4) Membatasi
pemakaian kekerasan secara minimum
5) Mengakui
serta menggangap wajar ada keanekaragaman
6) Menjamin
tegaknya keadilan
7) Menjamin
kemajuan IPTEK.
2. Alamudi
1) Kedaulatan
rakyat
2) Pemerintahan
Berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3) Kekuasaan
Mayoritas
4) Hak-hak
minoritas
5) Jaminan
hak-hak asasi manusia
6) Pemilihan
yang bebas dan jujur
7) Persamaan
di depan hukum
8) Proses
hukum yang wajar
9) Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional
10) Pluralisme
sosial,ekonomi dan politik
11) Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
3. Riswandha
Imawan
1) Deliberatif
2) Substantif
3) Partisipatif
4. Robert
A.Dahl
1) Pejabat
yang dipilih oleh rakyat
2) Pemilihan
umum yang bebas dan fair
3) Hak Pilih
mencakup semua
4) Hak untuk menjadi
calon suatu jabatan
5) Kebebasan
mengungkapkan diri secara lisan dan tulisan
6) Informasi
alternatif
7) Kebebasan
membentuk asosiasi
Berdasarkan uraian tadi bahwa
prinsip-prinsip demokrasi merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk
mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Tanpa prinsip tersebut
maka pemerintahan demokrasi akan sulit ditegakkan.
Lalu lantas apa demokrasi yang
dianut oleh negara indonesia. Demokrasi yang dianut oleh negara indonesia
adalah demokrasi pancasila yang hanya dilaksanakan di negara indonesia.Jika
dikaitkan dengan demokrasi berdasrkan prinsip ideologi nya yaitu demokrasi
kontitusional. Adapun penyelenggaraan pemerintahan berdarkan konstitusi yaitu
UUD 1945 dan memiliki ciri khas yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi demokrasi pancasila
merupakan demokrasi konstitusional.
Maka Kelebihan dari Demokrasi
Konstitusional
1) Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2) Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah
3) Menyelenggarakan
prgantian pimpinan secara teratur
4) Membatasi
pemakaian kekerasan dan paksaan
5) Mengakui
serta menggangap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin
pada keanekaragaman pendapat,
kepentingan dan tingkah laku.
6) Menjamin
tegaknya keadilan
7) Menjamin
kemajuan ilmu pengetahuan
Komentar
Posting Komentar